Kapan SAATNYA ANDA BERCERAI..?
Anda boleh & bahkan HARUS
bercerai dari pasangan anda ketika pasangan anda telah melakukan salahsatu dari 3
kesalahan fatal di bawah ini:
1.Murtad (pindah agama) atau masuk aliran sesat
2.Membunuh nyawa orang lain
3.Berzina/brselingkuh dg orang lain
2.Membunuh nyawa orang lain
3.Berzina/brselingkuh dg orang lain
Ketiga hal itu merupakan hal-hal yang dapat menyebabkan pasangan anda dihukum
mati, dan jika pasangan anda telah dihukum mati (meninggal dunia), tentu
secara otomatis anda juga akan menjadi duda/janda. Jika di Indonesia belum
ada hukuman mati untuk perbuatan keji itu, dan pasangan anda masih hidup,
anda hrs tetap brpisah darinya (cerai).
PENJELASAN:
1.Pindah agama (murtad) telah jelas sanksinya dalam QS 4:89. Dan tanda-tandanya pun telah jelas bahwa apabila pasangan anda telah menyembah kepada selain Allah, atau telah berbaiat kepada aliran sesat, maka berarti dia telah keluar dari Islam.
2.Membunuhpun juga telah jelas sanksinya dalam QS 5:45. Kekejiannya luar biasa, Membunuh satu jiwa sama saja seperti membunuh seluruh manusia (QS 5:32). Maka sangat pantas jika pasangan anda yang telah membunuh itu harus dicerai.
3.khusus utk zina (berselingkuh), yang pembuktiannya harus ada 4 orang saksi (QS 24:4), ini mungkin agak sulit mencari saksinya. Jika kurang dari 4 saksi, maka membuktikan zina harus dengan dokumentasi tekstual (sms/chatting history), atau audio/video yang meyakinkan, bukan samar-samar. Jika dokumentasi tidak ada, tapi anda yakin betul bahwa pasangan anda telah melakukan prselingkuhan/zina, maka lakukanlah cara bersumpah 5x (seperti yang tertera dalam QS 24:6-10).
Apabila pasangan anda belum melakukan salahsatu dari ketiga hal fatal di atas, atau pasangan anda hanya melakukan kesalahan-kesalahan kecil saja, atau baru melakukan maksiat-maksiat selain yang tiga itu, maka saya sangat menyarankan janganlah anda bercerai, pertahankan rumah tangga anda sekuat-kuatnya, semaksimal mungkin. Tapi perlu diingat, kesalahan sekecil apapun bisa memicu kesalahan besar apabila anda dan pasangan anda tidak segera memperbaiki diri.
(Deni bin Mu'min, Arsitek Rumah Tangga)
Undang saya ke rumah/komunitas anda, untuk pencerahan rumah tangga anda dkk.. GRATIS_
PENJELASAN:
1.Pindah agama (murtad) telah jelas sanksinya dalam QS 4:89. Dan tanda-tandanya pun telah jelas bahwa apabila pasangan anda telah menyembah kepada selain Allah, atau telah berbaiat kepada aliran sesat, maka berarti dia telah keluar dari Islam.
2.Membunuhpun juga telah jelas sanksinya dalam QS 5:45. Kekejiannya luar biasa, Membunuh satu jiwa sama saja seperti membunuh seluruh manusia (QS 5:32). Maka sangat pantas jika pasangan anda yang telah membunuh itu harus dicerai.
3.khusus utk zina (berselingkuh), yang pembuktiannya harus ada 4 orang saksi (QS 24:4), ini mungkin agak sulit mencari saksinya. Jika kurang dari 4 saksi, maka membuktikan zina harus dengan dokumentasi tekstual (sms/chatting history), atau audio/video yang meyakinkan, bukan samar-samar. Jika dokumentasi tidak ada, tapi anda yakin betul bahwa pasangan anda telah melakukan prselingkuhan/zina, maka lakukanlah cara bersumpah 5x (seperti yang tertera dalam QS 24:6-10).
Apabila pasangan anda belum melakukan salahsatu dari ketiga hal fatal di atas, atau pasangan anda hanya melakukan kesalahan-kesalahan kecil saja, atau baru melakukan maksiat-maksiat selain yang tiga itu, maka saya sangat menyarankan janganlah anda bercerai, pertahankan rumah tangga anda sekuat-kuatnya, semaksimal mungkin. Tapi perlu diingat, kesalahan sekecil apapun bisa memicu kesalahan besar apabila anda dan pasangan anda tidak segera memperbaiki diri.
(Deni bin Mu'min, Arsitek Rumah Tangga)
Undang saya ke rumah/komunitas anda, untuk pencerahan rumah tangga anda dkk.. GRATIS_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar