Senin, 18 Mei 2015

TANJA-RT #1 - Bolehkan istri bekerja?

TANJA-RT (Tanya Jawab Rumah Tangga)

#‎Tanya‬:
Apakah boleh istri membantu suami dalam mencari nafkah?

#‎Jawab‬:
Boleh. Asalkan dengan syarat berikut ini; Syarat UTAMA:
1.Mendapat izin suami
2.Tidak melalaikan kewajibannya sebagai istri

Syarat PENDUKUNG:
1.Kondisi keuangan rumah tangga dalam keadaan morat-marit
2.Pekerjaannya halal & aman dari unsur berkhalwat (tidak membahayakan agama & dirinya)
3.Pekerjaannya dibutuhkan untuk membantu kaum perempuan lainnya (contoh: bidan, dokter, guru, pedagang pakaian dalam wanita, penjahit busana muslimah, dll)
4.Menerapkan adab-adab Islam dari mulai berangkat kerja, di lingkungan kerjanya, sampai kembali pulang ke rumah.

#‎Anjuran‬:
Pekerjaan yang paling baik bagi seorang wanita adalah di rumahnya. Jika anda pedagang, berdaganglah di rumah. Jika anda dokter, bukalah praktek di rumah. Jika anda guru, bukalah lembaga pendidikan di rumah. Jika anda penjahit, bukalah usaha jasa jahitan di rumah. Anjuran ini merujuk pada QS 33:32-33. Silakan dibuka & pelajari ayat tersebut.

(Deni bin Mu'min, Arsitek Rumah Tangga)

Boleh undang saya ke rumah/instansi anda, untuk pencerahan rumah tangga anda dkk.. GRATIS._

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sahabatku