Misal: Shoum, bila belum mampu dilakukan karena sakit atau tidak kuat maka
boleh diganti hari yang lain atau dengan fidyah. Haji, bila belum punya cukup
harta maka boleh umroh dulu. Da'wah, bila belum mampu dengan badan, maka dengan
lisan, bila belum mampu maka dengan mendoakan.
Orang menenggak miras |
Sedangkan untuk meninggalkan larangan dari Allah itu tidak ada pemaklumannya sedikitpun.
Misal: Seseorang belum mampu meninggalkan judi, tidak dapat dimaklumi apapun alasannya. Seseorang belum mampu meninggalkan selingkuh, tidak dapat dimaklumi apapun alasannya. Begitu juga bila seseorang belum mampu meninggalkan pacaran, tidak dapat dimaklumi apapun alasannya.
Mengerjakan perintah Allah itu bisa dicatat sebagai pahala, dan bisa juga tidak dicatat pahala karena tidak ikhlas, atau tidak sesuai tuntunan Rosulullah. Kalaupun ada pahala yang tertulis, itu juga bisa terhapus, karena ada hal-hal yang bisa membatalkan pahala ibadah.
Sedangkan mengerjakan larangan Allah itu sudah pasti dicatat sebagai dosa. Apalagi anda tau dalilnya bahwa itu dilarang. Tentu lebih besar dosanya daripada yang tidak tau dalilnya. Kalau sudah begini, cara menghapusnya hanya dengan 1 cara, yaitu taubatan nasuha. Jika belum taubatan nasuha, apakah Allah menghapus dosa-dosa anda atau tidak? (lihat jawabannya di QS.4:18).
Dan perlu digaris bawahi, dalam QS.24:31 dan QS.66:8 perintah taubat itu ternyata untuk orang-orang yang beriman lho. Anda orang beriman? Orang yang beriman saja disuruh bertaubat, taubatan nasuha. Apalagi yang belum beriman.
Kata Rasulullah dosa adalah ”Sesuatu yang mengganjal dalam jiwamu dan engkau tidak suka bila hal itu terlihat oleh manusia (orang lain)” (HR Muslim).
Menyuruh orang berbuat kebaikan itu lebih mudah dibanding menyuruh orang meninggalkan kemaksiatan.
(Deni bin Mu'min, Arsitek Rumah Tangga)
Saya bersedia diundang ke rumah/komunitas anda, untuk pencerahan kehidupan rumah tangga anda dkk.. GRATIS._
Tidak ada komentar:
Posting Komentar