Wahai anakku.. jika engkau ingin selamat dari berjabat
tangan/bersentuhan tangan dengan orang lain yang bukan mahrom, maka jagalah
wudhu-mu. Jika mereka mengulurkan tangannya padamu, maka katakanlah “maaf, saya
menjaga wudhu/saya punya wudhu.” Mereka pasti akan mengerti dengan keadaan dan
prinsip yang kau pegang teguh itu.
Dalil sandaran: “sesungguhnya kepala yang ditusuk dengan besi itu lebih
baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (H.R. At-Tabrani dan
Baihaqi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar