Minggu, 16 Desember 2012

Hatimu Bertanya Tanganku Menjawab


1.       Menikah itu untuk apa sih?
Menikah itu untuk dua hal, yaitu untuk memenuhi kebutuhan biologis dan memenuhi kebutuhan psikologis. Karena Allah telah memberi tahu bahwa menikah itu dapat menundukkan (syahwat) pandangan dan menjaga (syahwat) kemaluan dari yang haram, selain itu Allah juga memberi tahu bahwa menikah juga dapat menentramkan hati kita dengan adanya seorang pendamping hidup.

2.       Bolehkah saya menikah karena nafsu syahwat?
Sangat boleh. Cobalah simak kembali dari apa yang telah saya uraikan di atas, menikah itu untuk menyalurkan 2 kebutuhan biologis dan  1 kebutuhan psikologis.  2 kebutuhan biologis yaitu.. untuk dapat memandang yang halal dan untuk menjaga kemaluan dari yang haram, sedangkan   1 kebutuhan psikologis yaitu.. untuk menentramkan hati. Maka menikah dengan tujuan untuk menyalurkan kebutuhan biologis itu tak apa-apa.
Coba bayangkan, untuk kebutuhan psikologis (mendapatkan ketentraman hati) itu dapat dialihkan dengan hal lain seperti curhat pada sahabat, pada ortu, bermain, silaturahim, membaca buku, jalan-jalan, dll. Sedangkan untuk kebutuhan biologis, kemana anda menyalurkannya kalau bukan dengan menikah? Nah, tentu untuk mendapatkan orang yang halal dipandang dan halal untuk disetubuhi adalah dengan menikah. Bukan dengan pacaran!
Rosulullah aja tidak melarang seorang laki-laki menikahi wanita karena (tertarik dengan) kecantikannya, tapi Rosulullah menyarankan agar kita menikahi wanita karena (bagusnya kualitas) agamanya yang diprioritaskan. Dan memang dalam cinta itu harus ada nafsu kepada lawan jenis, jika tidak ada nafsu dan gairah terhadap lawan jenis malah haram hukumnya apabila ia menikah.
dan tahukah engkau, berawal dari memenuhi kebutuhan biologis itu maka kebutuhan psikologis juga secara otomatis kau dapati. karena memandang pasanganmu itu menyejukkan hati dan hubungan intim pasutri itu mendapatkan kepuasan hati. Semua itu berujung pada pemenuhan kebutuhan psikologis (ketentraman hati).

3.       Saya masih muda, apakah saya tidak boleh membahagiakan ortu dulu sebelum saya menikah?
Membahagiakan ortu itu tidak terbatasi oleh waktu. Sebelum maupun setelah engkau menikah, membahagiakan ortu itu harus selalu. Jika engkau laki-laki, maka surgamu tetap ada di bawah telapak kaki ibu, maka berbaktilah padanya selalu. Jika engkau wanita, hartamu yang kau peroleh sendiri (bukan dari kerja keras suami) adalah milikmu sepenuhnya, engkau boleh memberikan seluruh penghasilanmu kepada ortumu meskipun engkau sudah menikah. Malah engkau wanita lebih enak karena biaya hidupmu sudah dalam tanggungan suami.

4.       Siapakah orang yang dikatakan sudah mampu untuk menikah?
Yaitu orang yang sudah bisa berdiri di atas kakinya sendri, sudah bisa menopang kebutuhan pokoknya sendiri, sudah tidak bergantung lagi dari penghasilan ortu atau orang lain.

5.       Lantas, bagaimana dengan puasa sunah bagi yang belum mampu?
Puasa sunah memang anjuran Rosulullah untuk pemuda yang belum mampu untuk menikah. Namun, tentu puasa setiap hari sepanjang tahun pun tidak dibolehkan juga. Apakah engkau tetap dapat menjaga nafsu syahwatmu ketika di malam hari dan ketika di hari-hari sedang tidak shoum? Jika memang bisa, bersyukurlah. Tapi jika terasa sudah tidak bisa, maka segera menikahlah. Itu lebih menyelamatkanmu.
Segera itu berbeda dengan terburu-buru lho.. mau tau bedanya? Segera itu dilakukan jika memang saatnya sudah tiba. Terburu-buru itu dilakukan akibat dari menunda-nunda. Jika ada orang yang mengatakan “nikah jangan terburu nafsu lah.. sabar aja 2 tahun lagi..“ sebenarnya ia belum mengerti tentang makna terburu-buru dan bersegera.

6.       Tapi aku masih miskin dan tidak punya apa-apa, apakah tetap boleh menikah?
Yang miskin bukanlah engkau, melainkan orangtuamu. Engkau adalah pemuda sehat, segar bugar dan cerdas, engkau pasti bisa memberdayakan itu semua agar dapat berdiri di kaki sendiri. Sementara engkau mengumpulkan cukup harta untuk menikah meskipun sederhana, berpuasalah dan tambahkanlah ilmumu tentang berumah tangga dalam Islam.

7.       Mengapa sih ada orang yang bisa bertahan sampai usia cukup matang tapi belum mau menikah juga? Mengapa tidak menyegerakan menikah, kan sudah hampir tua?
Syahwat manusia terbagi menjadi tiga: ada yang tinggi/kuat syahwatnya, ada yang sedang-sedang saja, dan ada yang lemah syahwatnya. Nah mungkin orang yang menunda pernikahannya sampai di usia cukup tua itu diantara sedang-sedang saja syahwatnya atau lemah syahwatnya, atau bisa jadi juga sebenarnya ia tinggi syahwatnya namun ia selalu menyalurkannya dengan jalan yang haram, dan bisa jadi ia telah nyaman dengan yang haram itu.
Selain faktor syahwat, bisa jadi juga ia sebenarnya ingin menikah dari dulu, tapi belum ada orang yang cocok dengan hatinya atau terlalu pilih-pilih dalam mencari jodoh, atau ia merasa khawatir dengan keadaan-keadaan pasca menikah, sehingga ia mempersiapkan segalanya agar kekhawatirannya itu tidak ia jumpai setelah menikah. Seperti mempersiapkan ekonomi yang mapan misalnya. Padahal jika ia tahu, Allah telah menjanjikan kekayaan bagi yang menikah dalam keadaan miskin.

8.       Jika saya masih kuliah, apakah menikah tidak mengganggu kuliah saya?
Kuliah atau menuntut ilmu itu adalah ibadah wajib yang waktu pelaksanaannya sepanjang hayat, tidak terpatok usia sekian atau sekian harus sarjana, harus magister, harus doktor. Itu hanyalah tipuan setan agar engkau tetap menikmati hubungan dengan lawan jenis sambil menanti lulus kuliah baru menikah. Sementara dalam hubungan itu hakikatnya engkau mendekati zina. Berlindunglah pada Allah dari hal demikian. Kalaupun engkau menikah dan dapat mengatur waktu, itu malah lebih baik. Jika pasanganmu juga teman kuliahmu, itu malah lebih romantis untuk mengerjakan tugas kampus bersama-sama. Yang penting prinsip utama setelah engkau menikah adalah saling memenuhi hak dan menjalankan kewajiban sebagai suami-istri.

9.       Usiaku masih terlalu muda untuk menikah, dan rasanya belum siap untuk memikul tanggungjawab sebagai istri/suami.. tapi aku suka sama dia. Bagaimana ini?
Seseorang boleh menikah itu tidak dipatok oleh usia. Jika seseorang telah “baligh”, maka berapapun usianya, ia berhak menikah. Lihatlah contoh Aisyah yang dinikahi Rosulullah di usia muda belia. Lalu.. hukum menikah bukan hanya wajib, bisa juga hukumnya sunnah, mubah, makruh, dan haram. Jika engkau merasa bisa menjaga batasan-batasan pergaulan dan tidak akan jatuh kepada lembah perzinahan, dan lingkunganmu cukup baik dan kondusif dari kemaksiatan, maka engkau masih berstatus sunnah untuk menikah. Tapi menikah itu lebih utama bagimu. Engkau menaruh rasa suka padanya, itu adalah fitrahmu sebagai manusia. Maka biarkan rasa suka itu menjadi penggerak/motivasi untuk lebih mencintai Allah dan agar mendapatkan cinta orang yang kau sukai itu.
Tapi jika engkau menyukai dia, sedangkan dia telah serius untuk mengajakmu menikah, engkau beralasan belum siap karena ini dan itu, maka ini lain ceritanya. Coba engkau renungi ini,, jodoh, ajal, rizki, takdir baik dan buruk, keempat hal itu telah tertulis di lauhul mahfuz. Apakah engkau pantas menolak datangnya ajalmu karena belum siap mati? Apakah engkau pantas menolak hartamu kebakaran seluruhnya karena engkau belum siap miskin? Apakah engkau pantas menolak musibah yang kau alami karena belum siap kecelakaan? Nah, begitu pula dengan jodoh, meskipun engkau mengaku belum siap, sesungguhnya engkau juga tidak pantas menolaknya jika ia sudah datang dengan niat baik untuk mengajak ke pernikahan. Sebagaimana engkau tak pantas menolak kedatangan malaikat maut yang memintamu kembali kepada Allah. Mengenai tanggungjawab sebagai istri/suami, itu bisa engkau pelajari sambil menjalani pernikahan. Sesungguhnya Aisyah belum tahu apa-apa tentang tanggungjawab berumahtangga ketika dinikahi oleh Rosulullah.

10.       Mau sih menikah, tapi ortu menghalang-halangi, bagaimana nih?
Ortumu berarti belum paham tentang urgensi menikah, cobalah beri mereka keilmuan dan pemahaman yang benar tentang menikah. Sampaikanlah dengan strategi yang tepat dan cara yang baik, agar tidak terkesan menggurui dan tetap bersikap sopan pada mereka. Kalau perlu beri mereka fakta-fakta kehidupan remaja yang menjalin cinta tanpa menikah, baik itu lewat media tertulis, audio, visual, ataupun audiovisual. Semoga saja beliau-beliau dapat melihat dengan “furqon“ agar dapat membedakan antara hal-hal yang dimurkai dan diridhoi Allah.

11.   Jika saya sudah siap menikah, tapi orang yang saya sukai belum siap, bagaimana urusannya nih?
Ya tunggu dia siap aja kalau begitu mah, sambil nunggu ada hal-hal yang harus diperhatikan nih.. jangan mendekati zina, jangan melanggar batas-batas pergaulan dalam islam, dan persiapkan lagi ilmu dan materi agar semakin mantap dan matang dalam berumah tangga. Kalau bosan kelamaan nunggu, cari aja orang yang sudah siap lainnya. Itu sih pilihan,, mau tetap menunggu dengan syarat-syarat tadi, atau menyegerakan dengan pindah ke lain hati_

(Deni bin Mu'min)_

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sahabatku